KIP Kuliah Syarat dan Kategori

KIP Kuliah Syarat dan Kategori

KIP Kuliah–  adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Intinya : Sepanjang berasal dari keluarga tidak mampu, kalian boleh mendaftar beasiswa KIP Kuliah. Di sini admin akan membahas Syarat dan Ketentuan KIP Kuliah. Mau tahu syarat-syaratnya? simak baik-baik ya

Syarat
1. Siswa SMA atau sederajat yang telah atau akan lulus pada tahun berjalan atau yang diputuskan lulus paling lambat 2 tahun sebelumnya dan memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang masih berlaku;
Lulusan tahun 2023, 2022 dan 2021 dapat mendaftar kuliah KIP tahun 2023
2. Anda memiliki potensi akademik yang baik namun kendala finansial didukung dengan dokumen pendukung yang valid;
3. Lulus pemilihan mahasiswa baru dan menerima PTN atau PTS di Prod dengan akreditasi A atau B dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu di Prod dengan akreditasi C.
4. Belum pernah menerima kuliah KIP atau bidikmisi dalam satu tahun terakhir.
5. Daftar langsung dan buat akun di website kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Kategori
Kriteria masyarakat kurang mampu yang dapat mendaftar kuliah KIP:
1. Pemegang KIP SMA Sederajat
2. Pemegang KKS/PKH/BPNT
3. Berasal dari panti asuhan/rumah sosial
4. Terdaftar di DTKS dengan desil <4
5. Gabungan penghasilan kotor orang tua/wali tidak lebih dari Rp4.000.000,00 atau gabungan penghasilan kotor orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp750.000,00
Pelamar tidak boleh memenuhi lima kriteria di atas. Jika Anda memenuhi salah satu dari lima kriteria finansial di atas, Anda tetap dapat mendaftar kursus KIP. Misal tidak punya KIP tapi kurang dari 4 desil, masih bisa daftar. Meski hanya memenuhi kriteria kelima dan tidak ada kriteria lain, Anda tetap bisa mendaftar.  

Berkas
1. Foto pribadi
2. Foto keluarga yang sempurna
3. Dokumen keadaan keuangan (SKTM/KIP/KKS/PKH dll)
4. Gambar rumah (tampak depan dan ruang keluarga)
5. Bukti kinerja (tidak wajib)
Bagi yang belum memiliki KIP/KKS/PKH/DTKS untuk menunjang keuangannya, bisa mengurus SKTM. Berikut informasi SKTM untuk mendaftar Selain dokumen di atas, kami menganjurkan Anda untuk menyiapkan dokumen lain, antara lain:
1. Bukti pembayaran PBB 2023/2022
2. Bukti pembayaran atau pembelian token listrik selama 3 bulan terakhir
3. Bukti pembayaran PDAM (untuk pelanggan)
4. Surat keterangan gaji orang tua (bagi yang orang tuanya bekerja sebagai perorangan) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *